zakat kepala daerah
Teladan Zakat Kepala Daerah
02/04/2024 | Labib
BAZNAS Kabupaten Bogor Bersama Pemerintah Kabupaten Bogor Ajak Kepala Perangkat Daerah dan ASN Kabupaten Bogor Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Bogor Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
CIBINONG - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor Drs. KH. Lesmana, M.Pd dan PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu, A.P., M.Si, membuka layanan pembayaran zakat melalui BAZNAS bagi ASN lingkup Kabupaten Bogor juga para Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD dan Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Bogor Tahun 2024 melalui kegiatan "Teladan Zakat Kepala Daerah" dengan target sebesar Rp17 miliar, yang berlangsung di Gedung Tegar Beriman, Senin (1/4/24).
BAZNAS Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah di Kabupaten Bogor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan terus mendorong para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat profesi, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bogor, yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam mengentasankan kemiskinan, BAZNAS Kabupaten Bogor mengadakan program yang menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah periode bulan Januari sampai Maret 2024. Pertama program kemanusiaan sebesar Rp633.000.000, kedua program kesehatan sebesar Rp155.000.000, ketiga program pendidikan sebesar Rp18.500.000, keempat program advokasi dakwah sebesar Rp 233.000.000, serta bantuan untuk warga Palestina sebesar Rp3,3 miliar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, KH Lesmana menjelaskan, BAZNAS Kabupaten Bogor bersinergi dengan Pemkab Bogor berkomitmen melaksanakan pengelolaan zakat yang handal dengan memperkuat empat ekosistem zakat yaitu, pertama harta yang sejatinya milik Allah SWT, kedua harta yang sejatinya merupakan wajib zakat, ketiga mustahik merupakan golongan yang berhak menerima zakat, dan keempat amir atau orang yang mendapat amanah dan bertugas menjadi fasilitator dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan baik kepada para muzaki dan para mustahik. Alhamdulilah dana zakat melalui lima program sudah tersalurkan dengan baik. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki khususnya pegawai ASN dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah mempercayakan dan menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Bogor,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengucapkan rasa bangga kepada PJ. Bupati Bogor yang telah bersinergi dengan BAZNAS melakukan pencanangan Gerakan Berkah Berzakat di Kabupaten Bogor. Dengan ditandai pembayaran zakat oleh PJ. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
“Layanan pembayaran zakat kepada Kepala Daerah ini telah dilaksanakan dari mulai tingkat nasional pada pada tanggal 13 Maret 2024, tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2024, kemudian tingkat kota/kabupaten pada hari ini,” imbuhnya.
Ditempat yang sama PJ. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, layanan pembayaran zakat ini untuk mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bogor, kecamatan, kelurahan hingga desa untuk menyaluruhkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bogor, sebab zakat, infak dan sedekah adalah kewajiban di dunia dan kewajiban di akhirat.
Menurut beliau, saat ini layanan zakat tidak hanya dilakukan secara tunai tapi bisa dilakukan secara non tunai melalui aplikasi berbasis digital atau QRIS, semata-mata bertujuan memberikan kemudahan layanan serta mensosialisasikan kebijakan pemerintah, salah satunya transaksional berbasis digital.
“Kami juga sudah sampaikan melalui surat edaran mengenai zakat infak, dan sedekah termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan melalui BAZNAS terutama bagi para ASN lingkup Pemkab Bogor melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2022. Alhamdulilah juga ada peningkatan target dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp15 miliar realisasinya sebesar Rp16,3 miliar atau mengalami kenaikan sebesar empat persen, untuk target tahun 2024 ini adalah Rp17 Miliar,” jelas Asmawa Tosepu.
Menurut Asmawa Tosepu, penting penyaluran melalui BAZNAS sebab BAZNAS bukan hanya sebagai lembaga pengumpul zakat semata, namun juga sebagai penyalur dan pendistribusi zakat-zakat warga atau umat kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Hari ini kita bisa saksikan bagaimana BAZNAS memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat yang memang dirasakan butuh bantuan untuk meningkatkan usaha mereka,” terangnya.
Pada acara "Teladan Zakat Kepala Daerah" dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kepala Cabang BJB Cibinong, perwakilan Polres Bogor, Para Kepala Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten Bogor.
